Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PA.Pct Abdulloh Sadjad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdulloh Sadjad
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arif Budianto, S.H.Abdulloh Sadjad
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Kedudukan Hukum.

 

  • Bahwa pemohon adalah pengurus dari Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatussubban Pacitan.
  • Bahwa pemohon selaku Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatussubban Pacitan mendapatkan wakaf atas sebidang tanah milik dari Ngali Moestoepo dari cucunya yang bernama Asiah Binti Hj. Makmum pada tanggal 26 bulan November 2023.
  • Bahwa dalam proses wakaf tersebut, Karena Pemberi wakaf (wakif) adalah seorang Warga Negara Malaysia, maka wakif menguasakan proses peralihannya kepada seseorang Warga Negara Indonesia yang bernama Slamet Hermawanto untuk selanjutnya memproses wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pacitan.
  • Bahwa tanah tersebut diwakafkan untuk keperluan Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatussubban Pacitan dan Masjid Nurul Hidayah Desa Arjowinangun Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
  • Bahwa berdasarkan kesepakatan, pemohon bertindak selaku ketua Nadzir atas tanah Aquo dengan anggota dari Nadzir tersebut sebagai berikut :
  1. Ristiyono.
  2. Agus prihono
  3. Solechan.
  • Bahwa 2 (dua) tahun setelah pemberian wakaf tersebut, Slamet Hermawanto selaku orang yang diberi kuasa oleh wakif belum dapat menyelesaikan proses wakaf atas tanah Aquo.
  • Bahwa belum terlaksananya proses wakaf tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dapat dipenuhi sedangkan saat ini Wakif tidak diketahui keberadaanya.
  • Bahwa atas hal-hal yang telah disampaikan diatas, maka Pemohon mempunyai kepentingan dan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.

 

  1. Objek permohonan isbat Wakaf

 

  • Adapun yang menjadi objek permohonan isbat wakaf dalam permohonan ini adalah sebidang tanah dengan Sertfikat Hak Milik Nomer 1130 atas nama Ngali Moestopo yang terletak di
    • Alamat      : Rt 005/Rw 002, Dusun Kauman, Desa Arjowinangun, Kecamatan    Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
    • Luas          : 1.675 M2
    • Batas-batas tanah :

Sebelah utara berbatasan dengan: Jalan Desa

Sebelah selatan berbatasan dengan: Rumah Penduduk

Sebelah timur berbatasan dengan: Rumah Penduduk

Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Desa

 

  1. Wakif

 

Bahwa tanah tersebut telah diikrarkan sebagai tanah wakaf oleh

Nama wakif : Asiah Binti Hj Makmum selaku Cucu dari Ngali Moestoepo

Tanggal ikrar:26 November 2023

  •  

Yang disaksikan oleh para saksi yaitu

  1. Nama                    : Agus Prihono selaku Kepala Desa Arjowinangun
  2. Nama                    : Hasim Bin Ismail

 

Adapun yang menjadi dasar pengajuan permohonan isbat wakaf ini adalah sebagai berikut

  1. Bahwa Alm Ngali Moestoepo menikah dengan Almh. Hapipah dan mempunyai satu orang anak yang bernama Hj. Makmum dan tinggal di Rt 005/Rw 002 Dusun Kauman, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
  2. Bahwa pada tahun dan tanggal yang tidak diketahui, HJ. Makmum menikah dengan Suratin dan mempunyai 2 (dua) orang anak yang bernama
  • Nakiyah, dan
  • Siti Khotijah
  1. Bahwa pada tahun dan tanggal yang tidak diketahui, Hj. Makmum merantau untuk bekerja di Malaysia.
  2. Bahwa sesampainya di Malaysia, Hj. Makmum menikah lagi dengan seseorang yang bernama Ny. Khasanah.
  3. Bahwa dari pernikahan antara Hj. Makmum dengan Ny. Khasanah dikaruniai 6 (enam) orang anak yang masing-masing bernama sebagai berikut :
  • Mat’Toqid Bin Hj. makmum
  • Asiyah Binti Hj. Makmum
  • Rokhani Bin Hj. Makmum
  • Nur huda Bin Hj. Makmum
  • Saleha Binti Hj. Makmum
  • Siti rabaha Binti Hj. Makmum.
  1. Bahwa berdasarkan keterangan wakif, anak-anak dari Hj. Makmum dan Ny. Khasanah kesemuanya tidak berkeluarga dan tidak mempunyai keturunan.
  2. Bahwa berdasarkan keterangan wakif juga diketahui bahwa anak dari hasil pernikahan antara Hj. Makmum dengan Ny. Khasanah yang masih hidup pada saat pemohon menerima wakaf tanah aquo adalah hanya tinggal Asiah Binti Hj. Makmum saja.
  3. Bahwa pada tanggal 15 April 1991, Istri Hj. Makmum yang bernama Suratin meninggal dunia.
  4. Bahwa anak Hj. Makmum yang bernama Nakiyah Meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2012 karena sakit.
  5. Bahwa anak Hj. Makmum yang bernama Siti Khotijah Meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2019.
  6. Bahwa pada bulan November 2023 melalui Slamet Hermawanto, pemohon diundang dan diminta untuk datang ke Malaysia sekaligus untuk bertemu dengan Asiah selaku satu-satunya anak dari Hj. Makmum yang masih hidup.
  7. Bahwa selain pemohon, hadir juga beberapa orang dari Pacitan yang ikut bertemu dengan Asiah Binti Hj. Makmum. Beberapa diantaranya yang ikut datang dan menyaksikan peristiwa tersebut adalah sebagai berikut :
  • Slamet Hermawanto Selaku Penerima Kuasa dari Wakif untuk mengurus proses wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pacitan.
  • Pemohon selaku Nadzir atas tanah wakaf untuk keperluan Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatussubban Pacitan dan Masjid Nurul hidayah Arjowinangun.
  • Agus Prihono Selaku kepala Desa Arjowinangun.
  • Ristiyono Selaku salah satu Nadzir penerima Wakaf dan mantan kepala Desa Arjowinangun.
  1. Bahwa pada pertemuan tersebut, Asiah selaku anak dari Hj. Makmum menyampaikan hal-hal sebagai berikut
  • Bahwa dirinya bersama saudaranya yang lain pernah datang ke Indonesia untuk bertemu dengan saudara yang ada di Indonesia sekira tahun 1980-an.
  • Bahwa pada saat itu, Asiah bersama saudara yang lain menyampaikan keinginannya selaku anak dari Hj. Makmum apabila masih mendapatkan hak atas harta peninggalan dari Ayahnya yang ada di Indonesia maka harta peninggalan tersebut diwakafkan saja untuk keperluan ibadah.
  • Bahwa untuk melaksanakan keinginan tersebut, Asiah bersama saudaranya yang lain meminta saudaranya yang bernama Murah untuk melaksanakan proses wakaf tesebut apabila dia dan saudaranya mendapatkan bagian atas harta peninggalan dari ayahnya untuk diwakafkan guna keperluan tempat ibadah.
  • Bahwa Asiah selaku anak dari Hj. Makmum dan Cucu dari Ngali Moestoepo baru mengetahui tanah tersebut masih belum diwakafkan sementara Murah telah Meninggal dunia sebelum melaksanakan keinginan dari Asiah dan Saudara lainnya.
  • Bahwa pada saat itu Asiah belum mengetahui bahwa tanah tersebut telah bersertfikat dan terdaftar atas nama Ngali Moestoepo selaku kakek dari Asiah.
  • Bahwa Asiah hanya mengetahui bahwa tanah tersebut ditempati dan dimanfaatkan oleh istri pertama ayahnya beserta saudara seayahnya yang tinggal di Indonesia.
  • Bahwa Asiah juga baru mengetahui bahwa tanah peninggalan tersebut sebagian telah dijual oleh saudara seayahnya di Indonesia yang bernama Siti Khotijah, dan atas penjualan tanah tersebut Asiah dan saudaranya tidak mempermasalahkan.
  • Bahwa mengetahui bahwa tanah tersebut masih ada dan belum diwakafkan sementara saudara seayahnya yang ada di Indonesia sudah meninggal semuanya, Asiah selaku anak dari Hj. Makmum bersama saudaranya yang bernama Mat To’qid bin Hj. Makmum yang saat itu masih hidup berkeinginan untuk mewakafkan semua harta peninggalan dari Kakeknya yang bernama Ngali Moestoepo selaku ayah dari Hj. Makmum yang berada di Indonesia.
  • Bahwa niat mewakafkan tersebut tidak bisa langsung dilaksanakan dengan segala keterbatasan dari Asiah yang berada di Malaysia sampai pada akhirnya Asiah bertemu dan mengenal cucu dari temannya yang bernama Slamet Hermawanto yang saat itu berkunjung ke Malaysia.
  • Bahwa dengan segala keterbatasannya baik waktu dan kesehatan fisiknya serta pengetahuannya akan hukum formal yang berlaku di Indonesia terkait dengan proses legalisasi tanah wakaf, Asiah memberikan surat kuasa kepada Slamet Hermawanto untuk melanjutkan proses wakaf atas tanah tersebut di Kantor Urusan Agama Pacitan.
  1. Bahwa kemudian setelahnya, pemohon pulang ke indonesia dan menunggu proses wakaf yang dilaksanakan oleh Slamet Hermawanto selaku kuasa dari Asiah Binti Hj. Makmum.
  2. Bahwa 2 (dua) tahun berlalu setelah penandatangan ikrar wakaf dan pemberian surat kuasa tersebut akan tetapi proses wakaf belum dapat dilaksanakan,
  3. Bahwa tidak dapat dilalanjutkannya proses wakaf tersebut dikarenakan masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang salah satunya disebabkan karena keberadaan sertifikat atas tanah aquo tidak dapat ditemukan.
  4. Bahwa kekurangan kelengkapan dokumen tersebut juga didasari karena kurangnya pengetahuan pemohon dan keterlambatan pemohon dalam memaknai proses legalisasi wakaf atas tanah aquo.
  5. Bahwa untuk melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan, pada tanggal 24 September 2025 Pemohon meminta Slamet Hermawanto untuk berangkat ke Malaysia dan bertemu kembali dengan Asiah untuk mendapatkan beberapa kekurangan dokumen yang diperlukan untuk proses legalisasi wakaf tanah Aquo.
  6. Bahwa sesampainya di Malaysia, Asiah selaku wakif tidak dapat ditemui karena berdasarkan keterangan tetatangganya wakif telah pindah dan tidak ada yang mengetahui keberadaannya sekarang ada dimana.
  7. Bahwa walaupun proses legalisasi wakaf tanah aquo belum selesai dilaksanakan, Nadzir telah memanfaatkan dan telah membayar pajak bumi dan bangunan atas tanah dan bangunan Aquo.
  8. Bahwa selain membayar pajak atas bumi dan bangunan tanah aquo, nadzir juga telah memanfaatkan tanaman yang tumbuh di atasnya untuk kemudian ditebang dan kayunya dimanfaatkan untuk kepentingan Masjid Nurul Hidayah Desa Arjowinangun.

Dasar Hukum Permohonan Isbat Wakaf

  1.   Bahwa pengertian isbat wakaf adalah sebagai berikut
  1. Isbat merupakan masdar dari bahasa arab. Yang artinya adalah penetapan atau penentuan.
  2. Wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf merupakan perbuatan dari seorang wakif untuk memisahkan ataupun menyerahkan harta yang dimilikinya agar dapat dimanfaatkan selamanya atau dalam waktu yang telah ditentukan yang digunakan untuk kepentingan bersama.
  1. Bahwa berdasarkan pengertian diatas isbat wakaf mempunyai pengertian bentuk perlindungan hukum untuk menetapkan dan menguatkan identitas benda wakaf yang sudah diwakafkan oleh wakif tetapi sebelumya tidak ada akta ikrar wakaf dan tidak memiliki sertifikat tanah wakaf karena melakukan perwakafan secara tradisional.
  2. Bahwa melalui pengesahan Mahkamah Agung terkait dengan hasil Rapat Kerja Nasional 2017 yang mengacu pada keberlakuan Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 tentang wakaf, isbat wakaf maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara wakaf.
  3. Bahwa wakaf dalam hukum islam dinyatakan sah apabila telah memenuhi persyaratan dan rukun yang telah ditentukan oleh para ulama dan ahli fiqh seperti
  1. Wakif                    : Orang yang mewakafkan
  2. Mauquf bih          : Harta yang akan diwakafkan
  3. Mauquh alaih       : Pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf.
  4. Shigat                    : Pernyataan sebagai ikrar wakif untuk mewakafkan                  
  5. Nadzir                   : orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf
  1. Bahwa menurut hukum positif/tata hukum indonesia, sah dan tidaknya perwakafan harus sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam undang-undang perwakafan. Adapun pemenuhan unsur unsur tersebut adalah sebagai berikut
    1. Wakif                    : Wakif dalam peristiwa ini adalah Asiah binti Hj. Makmum selaku Cucu dari Ngali Moestoepo.
    2. Mauquf bih          : Harta yang akan diwakafkan dalam peristiwa ini adalah harta peninggalan dari Ngali Moestoepo yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan dengan Sertifikat Hak Milik Nomer 1130 atas nama Ngali Moestoepo.
    3. Mauquh alaih       : Pihak yang diberi Wakaf dalam peristiwa ini adalah pemohon selaku ketua dari Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatussubban Pacitan yang peruntukannya untuk digunakan Yayasan Pondok Pesantren Nahdlatussubban Pacitan dan Masjid Nurul Hidayah Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.
    4. Shigat                    : Bahwa pernyataan ikrar secara tertulis pada peristiwa ini dilakukan pada November 2023 di Malaysia oleh Asiah Binti Hj. Makmum yang dilakukan sekaligus mewakili niat untuk dari saudaranya yang bernama Mat’Toqid Bin Hj. Makmum dan saudara lainnya sewaktu masih hidup.
    5. Nadzir                   : Nadzir selaku pengelola harta wakaf ini diketuai oleh pemohon dengan 3 (tiga) anggota didalamnya yang masing-masing bernama Ristiyono, Agus Prihono dan Solechan.
  2. Bahwa ikrar wakaf tersebut telah berlangsung secara sah menurut syariat islam namun belum dituangkan dalam bentuk Akta Ikraf Wakaf (AIW) oleh pejabat pembuat akta ikra wakaf (PPAIW).
  3. Bahwa walaupun ikrar wakaf tersebut telah sah menurut syariat islam, akan tetapi ikrar tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk penerbitan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf.
  4. Bahwa melalui sosialisasi Kerjasama antara kementrian agama dan direktorat jendral badan peradilan agama mahkamah agung RI yang diadakan di Auditorium H.M. Rasjidi pada hari Senin, 5 Mei 2025 dengan Tema “Peran negara dalam perlindungan harta benda wakaf melalui pelaksanaan isbat wakaf” disebutkan bahwa sosialisasi tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam percepatan proses legalitas tanah wakaf di indonesia, khususnya melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.
  5. Bahwa berdsarkan kompetensi relativenya berdasarkan letak harta dan para pemohon yang ada di kabupaten pacitan, maka kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan mempunyai kompetensi dan berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan ini.

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon memohon kepada pengadilan Agama Pacitan untuk:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak