Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PA.Pct Novia Agustin binti Agus Pitono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Novia Agustin binti Agus Pitono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Memberi ijin kepada Pemohon (Novia Agustin binti Agus Pitono) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama (Syaiur Rohman bin Muh. Zainuddin);

3.   Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Agus Pitono bin Said adalah wali Adlol;

4.   Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon sebagai Wali Hakim;

5.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

6.   Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak