| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Eko Purwanto bin Supri, lahir di Pacitan, 30 Desember 1979, 47 tahun dan Pemohon II bernama Indayati binti Giyatno, Pacitan, 21 April 1983 ,43 tahun sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 298/20/IX/1999 tertanggal 23 September 1999 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan diubah dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Eko Purwanto bin Supri, lahir di Ponorogo, 06 Juli 1962 dan Pemohon II bernama Yatiyem binti Giyatno, lahir di Pacitan, 21 April 1983;
- Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata Akta Nikah tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon menurut hukum yang berlaku;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya ;
|