Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PA.Pct Desy Retnowati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PA.Pct
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desy Retnowati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fusthathul Amul Huzni, S.H. dan kawan kawanKEJAKSAAN NEGERI PACITAN
2Muhammad Heriyansyah, S.H.,M.H.KEJAKSAAN NEGERI PACITAN
3R.R. Rulis Sutji Sjahesti, S.H.KEJAKSAAN NEGERI PACITAN
4Endang Suprapti, S.HKEJAKSAAN NEGERI PACITAN
5Destiyan Rama Deo Nanta, S.H.KEJAKSAAN NEGERI PACITAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama:

a.

Nama

:

Meylani Putria Dewitasari

 

NIK

:

3501104910100005

 

Tempat/Tanggal Lahir

:

Sidoarjo, 09 Oktober 2010

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

b.

Nama

:

Galang Putra Firmansyah

 

NIK

:

3174020103111003

 

Tempat/Tanggal Lahir

:

Jakarta, 01 Maret 2011

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

c.

Nama

:

Afdul Vikry

 

NIK

:

16061010812120003

 

Tempat/Tanggal Lahir

:

Musi Banyuasin, 18 Desember 2012

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

  1. Menetapkan ketiga anak bernama Meylani Putria Dewitasari, Galang Putra Firmansyah, Afdul Vikry adalah anak yang memerlukan perwalian menurut hukum;
  2. Mencabut kuasa asuh atas anak yang bernama:

Nama

:

Meylani Putria Dewitasari

NIK

:

3501104910100005

Tempat/Tanggal Lahir

:

Sidoarjo, 09 Oktober 2010

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Dari orang tua yang bernama Jarodin dan Mar’atus Sholihah;

  1. Mencabut kuasa asuh atas anak yang bernama:

Nama

:

Galang Putra Firmansyah

NIK

:

3174020103111003

Tempat/Tanggal Lahir

:

Jakarta, 01 Maret 2011

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Dari orang tua yang bernama Noli dan Dian Firmansyah;

  1. Mencabut kuasa asuh atas anak yang bernama:

Nama

:

Afdul Vikry

NIK

:

16061010812120003

Tempat/Tanggal Lahir

:

Musi Banyuasin, 18 Desember 2012

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Dari orang tua yang bernama Poni dan Saimun;

  1. Memberikan kewenangan kepada wali untuk mewakili anak dalam setiap perbuatan hukum, termasuk pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, pengelolaan harta benda, serta kepentingan hukum lainnya, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak;
  2. Membebaskan Pemohon dari biaya permohonan;
  3. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak