Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PA.Pct 1.Tien Zjulaika Hartini binti Moehadi
2.Sri Pratiwi binti Moehadi
3.Bambang Santoso bin Moehadi
4.Indrawati binti Moehadi
5.Nanik Suryani binti Moehadi
6.Yuni Soesilowati, S. Sos.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tien Zjulaika Hartini binti Moehadi
2Sri Pratiwi binti Moehadi
3Bambang Santoso bin Moehadi
4Indrawati binti Moehadi
5Nanik Suryani binti Moehadi
6Yuni Soesilowati, S. Sos.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum ahli waris dari Adi Poernomo bin Moehad adalah:
  1. Sri Pratiwi binti Moehadi (Saudara Kandung dari Adi Poernomo bin Moehad);
  2. Bambang Santoso bin Moehadi (Saudara Kandung dari Adi Poernomo bin Moehad);
  3. Indrawati binti Moehadi (Saudara Kandung dari Adi Poernomo bin Moehad);
  4. Nanik Suryani binti Moehadi (Saudara Kandung dari Adi Poernomo bin Moehad);
  5. Yuni Soesilowati, S. Sos. Pol binti Moehadi (Saudara Kandung dari Adi Poernomo bin Moehad);
  6. Tien Zjulaika Hartini binti Moehadi (Saudara Kandung dari Adi Poernomo bin Moehad);
  1. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris dari Adi Poernomo bin Moehad untuk untuk mencairkan tabungan milik Almarhum (Adi Poernomo bin Moehad) dengan No. F 5481047 No. Rekening 0317567415 a.n Bpk. Adi Poernomo di BANK BNI Kantor Cabang Pacitan dan untuk kepengurusan sertifikat tanah milik Nomor 1508 atas nama Adi Poernomo, luas 551 m2 yang terletak di Desa Punung Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan dan juga tanah beserta bangunan hak milik Nomor 1424 atas nama Adi Poernomo luas 322 m2  yang terletak di Kelurahan Pacitan Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;
  3. Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak