Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2026/PA.Pct 1.Elisavienta binti Darius Silaban
2.Arelia Santoso binti Aris Santoso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2026/PA.Pct
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elisavienta binti Darius Silaban
2Arelia Santoso binti Aris Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhum Aris Santoso bin Haroen yang meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2024 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 3501-KM-23122024-0011  yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan tanggal 23 Desember 2024 sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan nama-nama berikut sebagai Ahli Waris dari almarhum Aris Santoso bin Haroen yaitu:

3.1. Elisavienta binti Darius Silaban (Isteri);

3.2. Arelia Santoso binti Aris Santoso (anak perempuan Kandung);

  1. Menetapkan Pemohon (Elisavienta binti Darius Silaban) sebagai wali dari anak yang bernama Isbana Umar Mustakim bin Aris Santoso;
  2. Menetapkan Penetapan Ahli Waris dan Perwalian Anak ini adalah untuk keperluan Proses balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 12.24.000052030.0 tahun 2024  atas nama Aris Santoso;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini beranggapan lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak