Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PA.Pct Nova Viana binti Suyatno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nova Viana binti Suyatno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H.Nova Viana binti Suyatno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah dalam Register atministrasi Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kec. Tulakan Kab. Pacitan Nomor 0707/36/XII/2014 dari nama Warseno menjadi Suyatno.
  3. Memerintahkan Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulakan Kab. Pacitan untuk mencatat perubahan/perbaikan nama Ayah Pemohon pada Register atministrasi Pernikahan Pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon

 

SUBSIDER :

Bilamana Pengadilan Negeri pacitan berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil - adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak