Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PA.Pct Nova Viana binti Suyatno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nova Viana binti Suyatno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Pledy Frasetyo, S.H.Nova Viana binti Suyatno
2Andri Nur Wicaksana, SHI., MH. dan kawan kawanNova Viana binti Suyatno
3Dwi Maesaroh SHNova Viana binti Suyatno
4Dwika Marselie, S.H,Nova Viana binti Suyatno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi Izin Kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Biodata Pemohon yaitu memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah Pemohon pada Akta Cerai No: 0554/AC/2021/PA.Pct yang semula menerangkan Pemohon (sebelumnya sebagai Termohon) bernama Nova Viana binti Warseno menjadi Akta Cerai No: 0554/AC/2021/PA.Pct tersebut menerangkan Pemohon (Sebagai Termohon) bernama Nova Viana binti Suyatno; 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kepaniteraan Pengadilan Agama Pacitan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Agama Pacitan;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pacitan untuk merubah Akta Cerai No: 0554/AC/2021/PA.Pct sebagaimana penetapan ini;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDER

            Bilamana Pengadilan Agama Pacitan berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan  seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak