Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2026/PA.Pct 1.Lanny Ummi Hasanah Muslih binti Muhammad Muslih
2.Suratun binti Slamet
3.Putri Khansa Ramadhani binti Tri Widyawan
4.Aufa Putra Rais bin Tri Widyawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2026/PA.Pct
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lanny Ummi Hasanah Muslih binti Muhammad Muslih
2Suratun binti Slamet
3Putri Khansa Ramadhani binti Tri Widyawan
4Aufa Putra Rais bin Tri Widyawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhum Tri Widyawan bin Tukardi yang meninggal dunia pada tanggal 07 Juni 2026 sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 3501-KM-28072026-0016 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan tanggal 28 Juli 2026 sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan Pemohon (Lanny Ummi Hasanah Muslih binti Muhammad Muslih) sebagai wali dari anak yang bernama Putri Khansa Ramadhani binti Tri Widyawan dan Aufa Putra Rais bin Tri Widyawan untuk mengambil sertifikat tanah di Bank BNI, No. 08626  atas nama Tri Widyawan, dengan luas 318 m2 yang terletak di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan;
  4. Menetapkan nama-nama berikut sebagai Ahli Waris dari almarhum Tri Widyawan bin Tukardi yaitu:

3.1. Lanny Ummi Hasanah Muslih binti Muhammad Muslih (Isteri);

3.2. Suratun binti Slamet (Ibu Kandung);

3.3. Putri Khansa Ramadhani binti Tri Widyawan (anak Kandung);

3.4. Aufa Putra Rais bin Tri Widyawan (anak Kandung)

  1. Menetapkan Penetapan Ahli Waris dan Perwalian Anak ini adalah untuk keperluan Proses balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 08626 tahun 2024 atas nama Tupandi;
  2. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini beranggapan lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak