Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2026/PA.Pct 1.Elisavienta binti Darius Silaban
2.Arelia Santoso binti Aris Santoso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2026/PA.Pct
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elisavienta binti Darius Silaban
2Arelia Santoso binti Aris Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum ahli waris dari Putranto Indra Prayitno bin Djoko Prayitno adalah:
  1. Elisavienta binti Darius Silaban (istri Alhamrhum Aris Santoso bin Haroen);
  2. Arelia Santoso binti Aris Santoso (anak dari Alhamrhum Aris Santoso bin Haroen);
  3. Isbana Umar Mustakim bin Aris Santoso (anak dari Alhamrhum Aris Santoso bin Haroen);
  1. Menetapkan Elisavienta binti Darius Silaban untuk mewakili anak-anaknya yang bernama: Isbana Umar Mustakim bin Aris Santoso dalam melakukan tindakan hukum terhadap balik nama sertifikat tanah seluas 111 m2 yang berlokasi diĀ  Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan yang sudah dibeli oleh pihak ketiga semasa suami masih hidup dan sekarang akan balik nama atas nama pihak ketiga dan penetapan ahli waris ini akan digunakan sebagai persyaratan balik nama sertifikat tanah tersebut;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;
  3. Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak