| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Suwanto bin Wagimin, lahir di Pacitan, 05 Juli 1980 dan Pemohon II bernama Rika Agustina binti Toeran, lahir di Pacitan, 01 Agustus 1987 sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0168/06/V/2013 tertanggal 09 Mei 2013 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan diubah dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Suwanto bin Wagimin, lahir di Pacitan, 05 Juli 1980 dan Pemohon II bernama bernama Rika Agustina binti Tuiran, lahir di Pacitan, 02 Agustus 1987;
- Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata Akta Nikah tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebaskan Penggugat dari semua biaya perkara;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya ;
|