| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Bisma Bena Nugraha bin Joko Budi Santoso, berjenis kelamin laki – laki NIK. 3501043103130002, tempat dan tanggal lahir di Pacitan 31 Maret 2013 [berumur : 13 (tiga belas) tahun 7 (tujuh) bulan] berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3501-LU-23042013-0002 ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur dan Janu Gati Santoso bin Joko Budi Santoso, berjenis kelamin laki – laki NIK. 3501042901200004, tempat dan tanggal lahir di Pacitan 29 Januari 2020 [berumur : 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan] berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3501-LU-11032020-0001 ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur adalah anak – anak yang masih di bawah umur / belum dewasa;
- Menetapkan Pemohon (Erlin Pamungkas binti Cipto) sebagai WALI yang sah dari anak yang bernama Bisma Bena Nugraha bin Joko Budi Santoso, berjenis kelamin laki – laki NIK. 3501043103130002, tempat dan tanggal lahir di Pacitan 31 Maret 2013 [berumur : 13 (tiga belas) tahun 7 (tujuh) bulan] berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3501-LU-23042013-0002 ditandatangani sevata elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur dan Janu Gati Santoso bin Joko Budi Santoso, berjenis kelamin laki – laki NIK. 3501042901200004, tempat dan tanggal lahir di Pacitan 29 Januari 2020 [berumur : 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan] berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3501-LU-11032020-0001 ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak untuk dan atas nama anak tersebut dalam melakukan tindakan hukum khusus mengurus, mewakili, serta menandatangani berkas/dokumen yang berkaitan dengan Pengurusan Pemecahan Sertifkat dan/atau Gugatan Waris / Pembagian Warisan Almarhum Joko Budi Santoso bin Roesdijanto atas berdasarkan Sertifkat Hak Milik (SHM) : 3373 Surat Ukur Nomor : 741/1992 dengan luas : 294 m2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) tertanggal 26 – 11 – 1992
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
SUBSIDER :
Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil –adilnya |