Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PA.Pct Slamet Hermawanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Slamet Hermawanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arif Budianto, S.H.Slamet Hermawanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf atas tanah sebagaimana tersebut diatas atas nama Wakif Asiah Binti Hj. Makmum selaku ahli waris dari Ngalimoestoepo kepada Yayasan Pondok Pesantern Nahdlatussubban Pacitan dan Masjid Nurull hidayah Desa Arjowinangun.
  3. Menetapkan tanah tersebut sah menjadi tanah wakaf dengan peruntukan untuk kepentingan Yayasan Pondok Pesantern Nahdlatussubban Pacitan dan Masjid Nurull hidayah Desa Arjowinangun.
  4. Memberikan penetapan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) oleh PPAIW serta sertifikat wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.

 

Subsidair

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak