Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2026/PA.Pct 1.Ririn Eko Sariningsih
2.Suzi Dwi Karyani
3.Welly Kurniawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2026/PA.Pct
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ririn Eko Sariningsih
2Suzi Dwi Karyani
3Welly Kurniawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ashari, S.H. dan kawanRirin Eko Sariningsih
2Ashari, SH.Suzi Dwi Karyani
3Ashari, SH.Welly Kurniawan
4Imam Rofingi, SH.Ririn Eko Sariningsih
5Imam Rofingi, SH.Suzi Dwi Karyani
6Imam Rofingi, SH.Welly Kurniawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum Sarginen telah meninggal dunia pada 14 November 2025;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum Sarginen adalah:
  1. Ririn Eko Sariningsih / Pemohon I (Anak Kandung)
  2. Suzi Dwi Karyani Pemohon II (Anak Kandung)
  3. Welly Kurniawan Pemohon III (Anak Kandung)
    1. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini digunakan khusus untuk keperluan pengurusan, pengambilan, dan pencairan uang tabungan atas nama Almarhum/ Sarginen di Bank Jatim;
    2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak