Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PA.Pct 1.Agus Susanto bin Boiran
2.Surati binti Jakiyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Susanto bin Boiran
2Surati binti Jakiyo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Badrul Amali, S.H., M.H., C.L.A dan kawanAgus Susanto bin Boiran
2Badrul Amali, S.H., M.H., C.L.A dan kawanSurati binti Jakiyo
3Imam Bajuri, S.H.Agus Susanto bin Boiran
4Imam Bajuri, S.H.Surati binti Jakiyo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Para Pemohon, sebagaimana pada AKTA NIKAH tanggal 3 September 1997 Nomor: 458/101/IX/97  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan;
  3. Menetapkan, menyatakan nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  4. Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada AKTA NIKAH Para Pemohon yang sebelumnya Agus Susanto bin Boiran menjadi Agus Susilo bin Boiran;
  5. Membebankan semua biaya kepada Para Pemohon;

 

SUBSIDER:

Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil - adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak