| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Naning Haryanti binti Sugianto, Lahir di Pacitan, 07 Agustus 1980 sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 0499/80/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan diubah dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Naning Hariyanti binti Sogimun, Lahir di Pacitan, 07 Agustus 1980;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata Akta Nikah tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum yang berlaku;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya ;
|