Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PA.Pct 1.Samsuri bin Paiman
2.Siti Nurhayati binti Sarmin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsuri bin Paiman
2Siti Nurhayati binti Sarmin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Syamsuri bin Paiman dan Pemohon II bernama Siti Nurhayati binti Saimin sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 169/40/IV/2007 tertanggal 26 April 2007 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan diubah dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Samsuri bin Paiman dan Pemohon II bernama Siti Nurhayati binti Sarmin;
  3. Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata Akta Nikah tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon menurut hukum yang berlaku;
  5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak