| Petitum |
- Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf atas tanah sebagaimana tersebut diatas atas nama Wakif Asiah Binti Hj. Makmum selaku ahli waris dari Ngalimoestoepo kepada Yayasan Pondok Pesantern Nahdlatussubban Pacitan dan Masjid Nurull hidayah Desa Arjowinangun.
- Menetapkan tanah tersebut sah menjadi tanah wakaf dengan peruntukan untuk kepentingan Yayasan Pondok Pesantern Nahdlatussubban Pacitan dan Masjid Nurull hidayah Desa Arjowinangun.
- Memberikan penetapan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) oleh PPAIW serta sertifikat wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional
- Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.
Subsidair
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |