Petitum |
PRIMERĀ :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Purwanto bin Sadiran adalah Wali Adhol;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suami yang bernama Purwanto bin Sadiran dengan wali hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalombo untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suami Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
SUBSIDERĀ :
Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil -adilnya; |