Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PACITAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PA.Pct Putri Diah Ayu Sari binti Purwanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PA.Pct
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putri Diah Ayu Sari binti Purwanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ashari, S.H. dan kawanPutri Diah Ayu Sari binti Purwanto
2Imam Rofingi, SH.Putri Diah Ayu Sari binti Purwanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMERĀ  :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama Purwanto bin Sadiran adalah Wali Adhol;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suami yang bernama Purwanto bin Sadiran dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalombo untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suami Pemohon;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDERĀ  :

Bilamana Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil -adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak